Terdakwa Perkara Narkoba 35 kilogram sabu Saiful Yasan saat sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (23/6/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tujuh tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. Dalam menjalankan bisnisnya terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system agar tidak ketahuan warga maupun polisi.

Sabu didapat terdakwa dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang Rp150 juta untuk biaya gudang.

Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kg. Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 kg dan pil ektasi sebanyak 3.000 butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kilogram.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network