Delapan terdakwa kasus narkoba lolos dari vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. (Foto: iNews)

"Kita akan berunding dulu dengan terdakwa dan keluarganya, tapi kalau memang dari keluarga terdakwa menerima ya kita akan sampaikan juga," kata Guntur Putra Abdi Wijaya.

Meski telah bebas dari hukuman mati, baginya seharusnya kliennya lolos dari sangkaan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebab menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya, jaksa menuntut delapan terdakwa dengan hukuman mati dan seumur hidup atas kasus narkotika.

Mereka ditangkap di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang dalam penggerebekan tim Bareskrim Polri dan Bea Cukai, Selasa (2/7/2024).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network