SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur panjang akhir pekan. Dalam SE itu, Risma berpesan seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.
SE bernomor 443/9620/436.8.4/2020 itu ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan. Semua pihak itu diimbau untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.
Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, warga diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.
"Kami juga harus menghadapi potensi bencana, hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," kata Risma, Selasa (27/10/2020).
Sedangkan bagi warga penghuni Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari tiga hari, wajib menunjukkan hasil rapid test atau tes swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
"Apabila belum memiliki hasil rapid maupun swab, warga dapat melakukan pemeriksaan test pada fasilitas layanan milik Pemkot Surabaya," ucap Risma.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait