Barang bukti kasus narkoba di Kabupaten Malang. (foto: istimewa)

MALANG, iNews.id - Polres Malang berhasil mengungkap peredaran narkotika di Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (5/10/2023). Sebenarnya polisi datang ke TKP untuk melerai keributan antarpenghuni di salah satu rumah. 

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari warga yang merasa terganggu dengan keributan di salah satu rumah. Polisi kemudian meluncur ke lokasi dan berupaya melerai. 

Saat itu kedua penghuni RD (40) warga Blimbing, Kota Malang dan IW (39) warga Kenjeran, Kota Surabaya terlibat keributan. Meski sudah dilerai, mereka masih terus ribut

"Saat itu, kegaduhan masih terjadi. Petugas kemudian berupaya melerai agar tidak membuat keributan," ucapnya.

Petugas curiga dengan perilaku keduanya yang idak wajar. Lantaran ada gelagat yang mencurigakan, polisi kemudian memeriksa keduanya. Dari pemeriksaan keduanya berada dalam pengaruh narkoba. 

Polisi kemudian memeriksa di dalam rumah dan mendapati seperangkat alat isap sabu dan timbangan digital. Ketika diperiksa lebih jauh, polisi menemukan dua paket ganja kering disimpan di dalam kamar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network