Anggota memasang garis polisi di lokasi rumah hancur akibat ledakan petasan di Dusun Balungcino, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (30/4/2022). (ANTARA Jatim/ HO-Polres Kediri)

Rumah milik Bowo itu tak berpenghuni. Pemilik rumah belum menempati dan masih baru. Rumah itu diduga dimanfaatkan tetangga tanpa izin pemilik rumah untuk membuat petasan.

Saat ini para korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Mereka ada yang dirujuk ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan petasan karena berbahaya. Jika warga nekat, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network