SURABAYA, iNews.id - Layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Surabaya kini bisa diproses dari Rukun Tetangga (RT). Layanan adminduk tersebut meliputi akta kelahiran, kematian, pindah masuk dan keluar.
"Dari 30 lebih jenis layanan (Adminduk), empat Adminduk ini yang paling banyak diajukan. Nanti kalau sudah berjalan lancar, maka nanti akan kita tambahkan (jenis layanan lain) sesuai kebutuhan masyarakat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji Agus, Jumat (19/11/2021).
Dia melanjutkan, sebenarnya warga juga bisa secara mandiri mengurus Adminduk tersebut melalui aplikasi Klampid. Namun, tidak semua warga memiliki kemampuan dan dukungan sarana atau alat untuk mengakses layanan itu secara digital.
"Meski ada orang yang mau urus langsung ke kelurahan ya tidak apa. Melalui Klampid mandiri juga tidak apa-apa. Tapi kan tidak semua orang itu punya kemampuan dan alat. Jadi ini ada peran RT yang jadi solusi alternatif selain Klampid," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait