SURABAYA, iNews.id - Program layanan kesehatan gratis untuk warga Kota Surabaya mulai berlaku. Sesuai aturan, warga cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), setelah itu akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Lewat layanan gratis ini, Pemkot Surabaya membebaskan biaya untuk semua kategori penyakit, kecuali menyakiti diri sendiri atau bunuh diri. Layanan yang ditanggung Pemkot Surabaya yakni BPJS kelas 3.
Pantauan iNews.id, di beberapa puskesmas warga Surabaya sudah mulai memanfaatkan layanan ini. Mereka pun antusias dan mengaku senang dengan kemudahan tersebut.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait