“Karena perekaman ini mengharuskan tatap muka, maka kami beri kapasitas 250 per hari. Tetapi untuk pendaftarannya perekaman harus melalui online dahulu,” ujarnya.
Agus mengatakan, jam operasional layanan selama libur panjang juga lebih panjang, yakni sejak pukul 08.00 WIB-18.00 WIB. Agus mengaku telah membagi dua sif untuk para petugas. Sif pertama pukul 08.00-13.00 WIB dan sif kedua pukul 13.00-18.00 WIB.
Karena itu, dia berharap masyarakat yang ingin mengurus perekaman e-KTP untuk segera mendaftar secara online. “Akan kami tindak lanjuti sesuai dengan jadwal. Tidak perlu khawatir libur nasional ini. Semua pelayanan berbasis online yang terdapat dalam website tersebut juga tetap akan diproses,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait