PONOROGO, iNews.id - Petugas TNI Polri berhasil menggagalkan penerbangan balon udara di area persawahan Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo, Sabtu (15/5/2021). Balon setinggi 50 meter itu diamankan sesaat setelah diterbangkan.
Petugas TNI Polri sempat berlarian di pematang sawah. Pasalnya balon tersebut sudah menyala dan hampir terbang. Setelah itu, balon dirusak dibawa ke kantor polisi sebagai baran bukti.
Selain balon udara, petugas juga menyita ratusan petasan yang terikat di bagian bawah balon.
Tindakan tegas ini diambil petugas karena keberadaan balon udara sangat membahayakan. Selain bisa menyebabkan kebakaran, balon udara juga mengganggu penerbangan.
"Balon udara yang kami amankan termasuk paling besar. Ukurannya 50 meter. Ini sangat berbahaya. Kami juga sudah mengamankan satu orang untuk diperiksa," kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz.
Nur Aziz mengatakan, razia balon akan terus dilakukan di desa-desa. Sebab, ada indikasi warga masih menyimpan dan akan menerbangkan balon udara sebagai tradisi.
Seperti tahun lalu, aparat kepolisian sudah mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena berbahaya. Namun, mereka tetap bergeming dan mengabaikan larangan itu.
Mereka berdalih, menerbangkan balon sudah menjadi tradisi setiap perayaan Idul Fitri.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait