SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota Surabaya melarang perayaan malam tahun baru di Surabaya. Larangan itu diberlakukan untuk seluruh masyarakat, termasuk hotel, kafe, rumah makan dan fasilitas umum lainnya.
Sebagai antisipasi, Pemkot Surabaya bahkan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh pengelola tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) agar mengakhiri aktivitas pada pukul 21.00 WIB. "Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/12/2021).
Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/6831/436.7.22/2021, tanggal 27 Desember 2021.
"Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait