Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo saat rapat koordinasi larangan perayaan kelulusan, Jumat (11/6/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota Surabaya melarang perayaan kelulusan dan wisuda secara terbuka. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 421/1161/436.6.4/2021 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dispendik). 

Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo mengatakan, dalam rangka kelulusan peserta didik tahun ajaran 2020-2021, ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan wisuda dan perpisahan bagi peserta didik secara tatap mukan, baik di lingkungan sekolah ataupun di tempat lain yang menghadirkan banyak orang selama masa pandemi Covid-19.

"Kedua, melarang perayaan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan orang tua wali agar mengawasi serta memastikan putra/putrinya tetap di rumah masing-masing," katanya, Jumat (11/6/2021). 

Ketiga, satuan pendidikan dapat melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memantau dan mencegah adanya perayaan kelulusan oleh peserta didik. Namun begitu, Dispendik tetap memperbolehkan pelaksanaan wisuda yang dihelat secara virtual atau daring. Acara itu juga bakal dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara virtual. 

"Ini kami lakukan sebagai bentuk solusi agar siswa tetap memiliki rasa bangga bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan studinya, Rencana wisuda virtual level kota ini, kami laksanakan pada Selasa 22 Juni mendatang. Untuk lokasinya dari lobby Balai Kota Surabaya," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network