Ilustrasi hukuman oknum kades langgar prokes di Tulungagung. (foto: ist)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Oknum kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dituntut membayar denda Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kades bernama Hariyanto ini menggelar pesta ulang tahun mewah di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal 2021.

"Sidang tuntutan digelar Selasa kemarin. Saudara H ini kami tuntut Rp12,5 juta, subsider enam bulan kurungan," ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Rabu (7/10/2021).

Tuntutan jaksa itu masih lebih ringan dibanding ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam aturan perundangan tersebut, pada pasal 93 disebutkan pelanggar prokes yang berakibat merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.

“Selama pemeriksaan selalu hadir, meski tidak dilakukan penahanan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network