Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri memasang garis di dalam ruang tempat hiburan, Kamis (15/1/2021). (Foto: Sindonews/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Rumah Hiburan Umum (RHU) Holywings Basuki Rahmat Kota Surabaya disegel petugas Satpol PP, Kamis(14/1/2021) malam. Sanksi ini diberikan karena tempat hiburan tersebut melanggar jam malam sebagaimana diatur dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Pantauan iNews.id, selain memaksa tempat hiburan tutup, petugas Satpol PP juga memasang Satpol PP Line di dalam tempat hiburan. Pihak manajemen juga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Kasat Pol PP Provinsi Jatim, Budi Santoso, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas sesuai Perwali Kota Surabaya No 28 Tahun 2020. Selain tidak mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, tempat hiburan ini tak menghiraukan batas akhir operasi. 

"Kami bisa lihat tadi, meski bangkunya ada tanda silang merah, tetapi pengunjung yang berjubel duduknya tidak ada batasan, termasuk juga tidak berjarak. Ini melanggar,"katanya saat melakukan razia penegakan PPKM, Kamis (14/1/2021) malam.

Budi menegskan, sesuai aturan PPKM tidak ada toleransi aktivitas kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih mengancam keselamatan warga. "Kami akan panggil pengelola, karena melanggar ketentuan, aturan PPKM tentang pelarangan operasional, di masa pandemi Covid-19," katanya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Bayu Airlangga menambahkan, Holywing ini terbilang bandel. Sebab, mereka tetap melakukan pelanggaran meski beberapa kali ditertibkan. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network