SURABAYA, iNews.id - Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223, Kota Surabaya kembali disegel polisi, Sabtu (23/1/2021) sore. Sanksi ini diberikan karena tempat hiburan tersebut nekat buka saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Tak hanya disegel, beberapa karyawan tempat karaoke juga diamankan. Mereka dibawa petugas ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.
"Sesuai instruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Akay Fahli, Sabtu (23/1/2021).
Akay mengatakan, penutupan tempat karaoke dilakukan setelah petugas gabungan menggelar operasi PPKM di beberapa titik. Dari situ petugas mendapat laporan bahwa ada tempat karaoke buka. "Kami langsung cek ke lokasi, ternyata benar ada aktivitas, sehingga langsung kami segel. Karyawan dan pengelola juga kami bawa," katanya.
Selain menutup tempat karaoke, petugas juga akan mengenakan sanksi denda untuk pengelola. Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perda dan perwali tentang protokol kesehatan.
Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33. Hasil penyelidikan polisi, karaoke keluarga tersebut juga menyediakan pemandu lagu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait