Petugas gabungan memasang segel dan garis Pol PP di tempat Karaoke Pop City, Sabtu (23/1/2021) sore. (Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223, Kota Surabaya kembali  disegel polisi, Sabtu (23/1/2021) sore. Sanksi ini diberikan karena tempat hiburan tersebut  nekat buka saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Tak hanya disegel, beberapa karyawan tempat karaoke juga diamankan. Mereka dibawa petugas ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.

"Sesuai instruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi,  lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Akay Fahli, Sabtu (23/1/2021).


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network