SURABAYA, iNews.id - Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223, Kota Surabaya kembali disegel polisi, Sabtu (23/1/2021) sore. Sanksi ini diberikan karena tempat hiburan tersebut nekat buka saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Tak hanya disegel, beberapa karyawan tempat karaoke juga diamankan. Mereka dibawa petugas ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.
"Sesuai instruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Akay Fahli, Sabtu (23/1/2021).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait