Pelanggar PPKM di Malang menjalani sidang tipiring, Rabu (18/8/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Selain pelaku dan pengunjung, pihaknya juga menindak dua warga yang masih nekat menggelar pesta hajatan pernikahan di masa PPKM level 4 di Kota Malang. Penindakan dua warga ini setelah mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya penyelenggaraan pesta pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Ada memang dua hajatan di kampung itu juga ditindak, karena ada sound system-nya ada pengaduan dan ada keramaian, karena di PPKM level 4 pesta pernikahan ditiadakan, pernikahannya boleh, tetapi pestanya tidak boleh," ujarnya. 

Masing–masing pelanggar disebut Rahmat, diberikan denda rata-rata pembayaran uang Rp100–Rp200.000 untuk pelanggar protokol kesehatan dan PPKM level 4. Sementara pengunjung karaoke yang ditindak tiping didenda Rp150.000

“Yang perorangan kalau yang itu (menggelar hajatan dan pengunjung) tadi (didenda) Rp150.000 karaoke tadi, kalau untuk pelaku usahanya ada yang 200 (Rp200.000) ada yang lebih, ini kan masih berjalan proses," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network