SURABAYA, iNews.id - Alat pengeras suara milik ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) asal Kabupaten Lamongan disita petugas PPIH Asrama Haji Sukolilo, Selasa (7/6/2022). Penyitaan dilakukan karena alat pengeras suara tersebut melanggar aturan penerbangan.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPPIH) Embarkasi Surabaya Husnul Maram mengatakan, pengeras suara sebenarnya tidak dilarang dimasukkan ke dalam koper, asal baterainya dilepas. Sehingga baterai bisa dimasukkan ke dalam tas tenteng.
"Karena pengeras suara kloter 5 ini menggunakan baterai tanam, maka pengeras ini dilarang masuk koper bagasi," tutur Maram.
Dia menambahkan, secara aturan penerbangan Saudi Arabian Airlines, barang bawaan koper besar tidak boleh melebihi 15 kilogram. Namun, masih ditemukan koper jemaah yang masih melebihi aturan yang ada.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait