Alat pengeras suara milik salah satu ketua KBIH Lamongan disita petugas. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Alat pengeras suara milik ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) asal Kabupaten Lamongan disita petugas PPIH Asrama Haji Sukolilo, Selasa (7/6/2022). Penyitaan dilakukan karena alat pengeras suara tersebut melanggar aturan penerbangan

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPPIH) Embarkasi Surabaya Husnul Maram mengatakan, pengeras suara sebenarnya tidak dilarang dimasukkan ke dalam koper, asal baterainya dilepas. Sehingga baterai bisa dimasukkan ke dalam tas tenteng. 

"Karena pengeras suara kloter 5 ini menggunakan baterai tanam, maka pengeras ini dilarang masuk koper bagasi," tutur Maram. 

Dia menambahkan, secara aturan penerbangan Saudi Arabian Airlines, barang bawaan koper besar tidak boleh melebihi 15 kilogram. Namun, masih ditemukan koper jemaah yang masih melebihi aturan yang ada. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network