SURABAYA, iNews.id – Dua narapidana kasus terorisme (napiter) kembali bebas. Keduanya dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI.
"Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat," kata Zaeroji, Minggu (15/5/2022).
Dia mennambahkan, atas tambahan itu, jumlah total napiter yang bebas selama 2022 menjadi delapan orang. Tahun lalu, napiter yang bebas dari lapas/rutan di Jatim berjumlah 11 orang.
Zaeroji melanjutkan, enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI. Salah satunya adalah satu napiter yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo. Napiter berinisial AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu.
“AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,” lanjut Zaeroji.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait