"Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan, namun setelah panen, N hanya memberikan upah sebesar Rp2 juta kepada masing-masing tersangka dan sisanya belum dibayarkan hingga saat ini," tuturnya.
Sebelumnya petugas gabungan dari BB-TNBTS, kepolisian dan TNI menemukan 48.000 batang tanaman ganja pada akhir September lalu. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.
Polisi total mengamankan empat orang pelaku pemilik ladang ganja yakni N, B, Y, dan P. Seluruhnya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait