Ladang ganja yang ditemukan petugas gabungan di lereng Gunung Semeru. (Humas Balai Besar TNBTS / istimewa)

"Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan, namun setelah panen, N hanya memberikan upah sebesar Rp2 juta kepada masing-masing tersangka dan sisanya belum dibayarkan hingga saat ini," tuturnya.

Sebelumnya petugas gabungan dari BB-TNBTS, kepolisian dan TNI menemukan 48.000 batang tanaman ganja pada akhir September lalu. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.

Polisi total mengamankan empat orang pelaku pemilik ladang ganja yakni N, B, Y, dan P. Seluruhnya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network