"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan berebut barang dan semua orang yang bertransaksi di pasar tertib tanpa harus berebutan minyak goreng. Saya juga mengingatkan agar masyarakat turut mengawasi pendistribusian minyak goreng ini," katanya.
Diketahui, Pemprov Jatim menggelontorkan 3.500 ton minyak goreng yang diperuntukkan bagi para pedagang pasar tradisional di 17 Kabupaten/Kota di Jatim. Selanjutnya, para pedagang diharuskan menjual langsung minyak goreng kepada konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET) bagi minyak goreng dengan kemasan premium  yaitu Rp14.000 per liter. 
Langkah ini dilakukan guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan minyak goreng, sekaligus menstabilkan harga komoditas tersebut.
Adapun 17 kabupaten/kota ini yakni Kabupaten Tulungagung, Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Ngawi, Madiun, Ponorogo dan Kota Probolinggo. Selain itu Kabupaten Tuban, Kediri, Lamongan, Pacitan dan Trenggalek.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait