SURABAYA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan Minyakita secara daring. Larangan dilakukan karena minyak bersubsidi itu rentan dijual dengan harga yang lebih tinggi.
"Tadi saya temukan ada pedagang yang menjual MinyaKita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp15.000. Padahal harga eceran terendahnya Rp14.000," kata Zulhas saat meninjau harga bahan-bahan kebutuhan pokok di Pasar Krampung, Surabaya, Senin (6/2/2023).
Pantauan di lapangan, harga berbagai bahan kebutuhan pokok terbilang stabil, kecuali minyak goreng kemasan. Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng kemasan terjadi serentak di berbagai wilayah Indonesia, menyusul kelangkaan MinyaKita.
Dia mengaku telah menggelar rapat sejak pekan lalu untuk mengatasinya ketidakstabilan harga tersebut.
"Kami sudah selidiki. MinyaKita ini harganya yang paling murah, yaitu sesuai harga eceran terendah Rp14.000. Kelangkaannya terjadi karena ibu-ibu yang biasanya membeli minyak kemasan bermerek semuanya beralih ke MinyaKita," kata dia.
Ditambah, penjualan secara daring serta tersedia di pasar-pasar modern membuat MinyaKita cepat ludes. "Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," ujar Zulhas.
Kedua, lanjut dia, jatah atau pasokan MinyaKita bakal ditambah.
"Kalau dulu jatahnya 300.000 ton satu bulan. Sekarang naik jadi 450.000 ton satu bulan. Mudah-mudahan MinyaKita paling lambat seminggu mendatang beredar lagi memenuhi pasar-pasar rakyat," kata dia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait