Pengukuhan 6 Pejabat Sementara (PJS) bupati dan wali kota di 6 daerah pelaksana pilkada di Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) bupati dan wali kota di enam daerah pelaksana pilkada. Dia berpesan, agar konsolidasi demokrasi saat pilkada serentak selalu diseiringkan dengan upaya pengendalian Covid-19.

Acara ini digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (25/9/2020) malam. Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.35-2900, 131.35-3024, 131.35-2892, 131.35-3022, 131.35-2890, 131.35-2895 tanggal 24 September 2020.

Keenam penjabat tersebut yakni Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jatim, Himawan Estu Bagijo sebagai Pjs Bupati Mojokerto; Kadiskominfo Jatim, Benny Sampirwanto sebagai Pjs Bupati Trenggalek dan Kepala Bakorwil Malang, Saichul Ghulam sebagai Pjs Bupati Malang.

Selanjutnya, Ka Satpol PP, Budi Santoso menjadi Pjs Bupati Blitar, Asisten Bidang Perekonomian Jatim, Jumadi sebagai Pjs Wali Kota Blitar dan Asisten Bidang Pemerintahan, Ardo Sahak sebagai Pjs Wali Kota Pasuruan.

“Selanjutya agar Pjs bupati/wali kota segera konsolidasi dengan semua elemen, khususnya Forkopimda. Sementara terkait dengan Covid-19, harap segera koordinasi secara intensif dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Rujukan,” katanya.

Khofifah mengatakan, konsolidasi demokrasi dalam pilkada serentak tahun ini harus beriringan dengan berbagai ikhtiar dari berbagai hal yang terkait pengendalian Covid-19. Di antaranya dampak sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan.

Tak hanya kepada keenam Pjs, kepada para sekda di enam kabupaten/kota, Khofifah juga berpesan untuk segera berkoordinasi terkait finalisaai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disesuaikan dengan RKP dan RKPD provinsi. Hal ini karena harus segera dibahas dalam RAPBD Tahun 2021.

“Saya ingin berpesan kepada Sekda di enam kabupaten dan kota, saya mohon segera ‘nyekrup’ karena RKPD dan RAPBD harus segera dibahas dengan DPRD,” katanya

Sementara keenam Pjs ini akan bertugas mulai Sabtu (26/9/2020) hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari ke depan. Penunjukan Pjs selama 71 hari mendatang ini dikarenakan para kepala daerah di enam wilayah tersebut diharuskan mengambil cuti guna melaksanakan kampanye jelang pilkada.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network