Menyadari korban masih hidup, tersangka kemudian mengambilnya pisau di dapur dan menyayatkan pisau tersebut di leher perempuan yang tengah mengandung dua bulan, hingga tak sadarkan diri. Mujihati sendiri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dan menjalani perawatan, namun meninggal dunia pada Rabu sore 19 Mei 2021 kemarin.
"Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor Honda Beat ke Kota Malang. Di sana gang di Blimbing, Kota Malang, itu sempat membuang gunting cukur dan bantal yang penuh darah, serta jilbab milik korban," katanya.
Akibat ulahnya pelaku dijerat dengan tiga berlapis, yakni Pasal 338 mengenai pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan.
Diketahui, aksi perampokan sadis dilakukan pemuda asal Bangkalan, terhadap perempuan yang tengah hamil. Pelaku bernama Riski Mauladi (23) warga Tangenan Timur itu menghabisi korban dengan menusukkan benda tajam hingga 27 kali.
Pelaku mengaku tega merampok dan menganiaya korban yang juga tetangga yang dikenalnya, lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi untuk pulang kampung ke Madura. Pelaku yang gelap mata kemudian memasuki rumah tetangga di tempat kerjanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait