Kepolisian juga menegaskan bahwa sepeda dilarang melintas di jalur roda empat Jembatan Suramadu, meskipun rambu larangan belum terpasang di jalur cepat. Untuk mencegah kejadian serupa, Satlantas Polres Bangkalan berkoordinasi dengan BBPJN dan PJR untuk memasang rambu tambahan.
Masyarakat diminta melaporkan informasi terkait pikap tersebut melalui hotline 110 atau 0822-5000-9999. Pihak kepolisian juga mengimbau pengemudi roda empat untuk menjaga kondisi fisik guna menghindari microsleep.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait