Polisi menangkap Sobri pelaku penyebaran foto asusila siswi SMP di Kota Malang. (Foto: MPI)

Ulah pelaku membuat korban malu, hingga akhirnya memberanikan untuk bercerita ke orang tuanya yang merupakan guru. Dari sanalah, akhirnya orang tua korban melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Sementara korban masih mendapatkan pendampingan dari tim trauma healing Polresta Malang Kota dan Dinas Sosial (Dinsos).

"Saat ini korban masih trauma dan belum mau sekolah. Kita punya tim trauma healing kemudian jika juga melibatkan beberapa psikolog dari akademisi, dari beberapa kampus di Kota Malang, untuk secepatnya trauma psikologis ini bisa pulih dan korban bisa kembali sekolah," paparnya.

Kepada petugas, Sobri mengaku baru berkenalan dengan korban kurang lebih dua bulan lalu. "Kenal sekitar dua bulan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider Pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network