MADIUN, iNews.id - Polisi menangkap tersangka pembunuhan janda empat anak, Yuni Restiana (44), di Madiun yang terjadi pada Kamis (21/12/2022) lalu. Dia adalah Ismail Songge (46), suami siri korban.
Kepada polisi, Ismail mengaku membunuh korban dengan cara menusuk menggunakan pisau. Perbuatan itu dilakukan lantaran dirinya kesal korban memiliki hubungan dengan pria lain.
"Awal mulanya laki-laki ini mau nikahin istri siri saya," kata Ismail, Rabu (28/12/2022).
Dia mengaku membuntuti korban yang saat itu dibonceng menggunakan sepeda motor oleh pria lain sebelum melancarkan aksinya. Setelah korban sendirian, Ismail lantas menusuk korban menggunakan pisau dan melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, dia mengaku menyesal. "Iya, menyesal," katanya.
Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh Ismail. Tersangka, kata dia, telah menyiapkan senjata tajam (sajam) untuk menghabisi korban.
"Tersangka sudah kita amankan dengan inisial IS," kata Suryono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait