JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang Periode 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko (NSW). Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, penangkapan bupati Jombang dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara. Disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Jombang terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada Minggu (4/1/2018).
KPK menerangkan kronologi penangkapan Nyono. Diketahui komisi antikorupsi itu melakukan penangkapan di tiga tempat berbeda Sabtu, 3 Februari 2018 yakni di Jombang, Solo dan Surabaya.
Informasi yang diterima KPK menyebutkan adanya kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan oleh bendahara paguyuban puskemas se-Jombang. KPK kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut dan bergerak, Sabtu (3 Februari 2018) secara paralel di Jombang dan Surabaya.
Pada pukul 09:00 WIB, tim pertama bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan Kepala Puskemas Perak yang menjabat Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang OST. Tim mendapatkan catatan administrasi dana ataupun uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan.
Setelah dari Puskemas Perak, tim bergerak mengamankan Kepala Paguyuban Puskemas DR di kediamannya di Jombang sekitar pukul 10:30 WIB.
Tim kedua bergerak ke sebuah apartemen di Surabaya untuk mengamankan IS beserta S dan A. Tim menemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga tempat penampungan uang kutipan.
Pada saat bersamaan, tim KPK lain bergerak ke Stasiun Solo Balapan, Kota Solo dan mengamankan Bupati Jombang NSW di sebuah restoran cepat saji sekitar pukul 17:00 WIB. NSW diketahui sedang menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang.
KPK mengamankan uang tunai yang diduga sisa pemberian IS sebesar Rp25.550.000 dan USD9.500 dari tangan NSW. Bupati Jombang itu bersama ajudannya M kemudian diterbangkan menuju Jakarta dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21:15 WIB.
Dari hasil OTT, KPK mengamankan 7 orang guna menelusuri kasus. Di antaranya, 2 orang diamankan di Jombang, 3 orang di Surabaya dan 2 orang diamankan di Solo.
Ketujuh orang tersebut yaitu Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS), Kepala Puskemas Perak juga Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskemas se-Jombang Didi Rijadi (DR), S, A, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW), dan Ajudan Bupati Jombang Munir (M).
Adapun 5 orang yang diamankan di Jombang dan Surabaya sekitar pukul 9 hingga pukul 11 tim KPK melakukan pemeriksaan awal di dua tempat, yaitu terhadap: S, DR, dan OST dilakukan pemeriksaan di PoIres Jombang, dan terhadap A dan IS pemeriksaan awal dilakukan di Polda jawa Timur.
"Setelah pemeriksaan awal tersebut, hari ini Minggu (4/2/2018) IS dan A diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Laode.
KPK selanjutnya menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan serta menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang IS sebagai pemberi dan juga Bupati Jombang NSW sebagai penerima. Diduga IS memberikan uang kepada NSW agar Bupati menetapkannya dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan NSW yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi Nomor 20 tahun 2001.
Editor : Donald Karouw
kpk jawa timur jombang ott bupati jombang bupati jombang nyono suharli wihandoko inna silestyowati
Artikel Terkait