MALANG, iNews.id – Polres Malang Kota telah menetapkan Sugeng (49), sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), pada 14 Mei lalu. Dari fakta baru dan pengakuan pelaku, terungkap motif aksi sadisnya karena kecewa setelah gagal berhubungan badan dengan korban.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, pihaknya menggelar konferensi pers karena sebelumnya sempat memastikan kasus tersebut bukan pembunuhan. Namun, hasil penyelidikan mendalam dan penemuan bukti-bukti serta fakta-fakta di lapangan, hasilnya ternyata berbeda.
“Jadi kasus ini diawali dengan pembunuhan, baru kemudian mutilasi. Ini berbeda dengan pengakuan pelaku yang pertama. Karena itu, kami perlu melakukan konferensi pers ini dan menjelaskan kronologi terakhir terkait dengan fakta-fakta atau bukti mendukung,” kata Kapolres Malang Kota saat konferensi pers, Senin (20/5/2019).
Dia memaparkan kronologi pembunuhan sadis oleh Sugeng terhadap korban yang hingga kini belum diketahui, berawal dari pertemuan pelaku dengan korban pada Selasa, 7 Mei 2019 lalu. Saat itu, korban meminta sejumlah uang kepada Sugeng. Namun, Sugeng mengaku tidak punya uang. Sebagai gantinya, dia memberi makan korban.
“Saat itu, pelaku lalu memegang payudara korban dan korban memegang kemaluan dari pelaku,” katanya.
Asfuri mengatakan, pelaku yang punya hasrat berhubungan intim kemudian membawa korban ke Pasar Besar Malang, di tempatnya biasa tidur. Sampai di lokasi, pelaku mengajak korban berhubungan intim. Namun, korban mengaku sedang sakit.
“Tapi, pelaku tidak percaya. Pelaku kemudian memasukkan tangannya ke kemaluan korban hingga lengannya. Ternyata keluar darah. Pelaku juga memasukkan tangan ke dubur korban yang juga mengeluarkan cairan. Saat itu, korban kesakitan dan sempat pingsan,” kata Asfuri.
Pelaku yang sudah kecewa kemudian menyumpal dubur korban dengan menggunakan kaos korban sendiri. Tak hanya itu, pelaku melakban alat kelamin korban. “Setelah itu, pelaku menato telapak kaki korban dengan tulisan Sugeng,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan korban di Pasar Besar Malang. Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu, 8 Mei 2019, pelaku kembali ke Pasar Besa. Dia melihat kondisi korban masih tertidur. Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara memotong lehernya menggunakan gunting. Darahnya sempat mengenai kaos pelaku.
“Setelah itu, pelaku yang melihat kondisi tangan dan kaki korban masih bergerak-gerak kemudian menyeretnya ke kamar mandi. Karena kamar mandi enggak bisa ditutup, tangan dan kaki korban dipotong lalu dibawa ke tangga. Sedangkan tubuh korban dimasukkan ke toilet dan ditutup dengan menggunakan karung,” kata Kapolres Malang Kota.
Polisi sebelumnya telah menyita barang bukti pakaian tersangka yang penuh dengan bercak darah korban, gunting, jarum jahit sepatu, serta pakaian korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait