Ilustrasi kasus pemerkosaan yang menimpa gadis di Sampang. Korban digilir 27 pria dewasa dan remaja. (Foto: ist)

Atas perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network