Setelah melakukan eksekusi, ketiganya kabur dengan membawa sepeda motor dan ponsel milik korban. Sementara senjata tajam dan sabit dibuang ke sungai.
AW melarikan diri ke luar Jawa, sedangkan SA ke Lumajang. Namun, SN tetap tinggal di rumahnya di Kecamatan Kencong, Jember. Dia berpura-pura bersedih atas peristiwa tragis ini. Namun, ketiga tersangka akhirnya ditangkap, dua di antaranya terpaksa ditembak karena mencoba kabur.
Kapolres mengatakan, pelaku SN ditangkap berdasarkan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, ponsel, dan sepeda motor.
“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338, 339, dan 340, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait