Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (kiri depan) saat rilis penetapan tersangka pengepungan rumah Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

“Yang satu ini (tersangka AD) berteriak bunuh, bunuh, bunuh. Laporan itu akhirnya masuk ke Polres Pemekasan dan kami lakukan penyelidikan, hingga kami menangkap AD ini,” katanya. 

Nico mengatakan, selain keterangan saksi, pihaknya juga memiliki bukti rekaman video atas ucapan tersebut dari ponsel milik salah satu peserta aksi yang disita. “Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” katanya. 

Untuk melengkapi kasus ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti pakain dan kacamata yang digunakan tersangka AD, termasuk bukti rekaman dari HP yang disita. “Kami menjaga keamanan Jatim. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses,” ujarnya. 

Diketahui, AD ditetapkan tersangka kasus pengepungan rumah Mahfud MD di Pamekasan. AD dijerat Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP dan Pasal 335 ayat 1 KHUP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network