Pesinetron Kriss Hatta (istimewa).

Namun, kata Agung, PN Surabaya bukan menikahkan pasangan lain jenis dan berbeda agama, tapi hanya mengeluarkan putusan atau penetapan agar Dinas Kependudukan Catatan Sipil bisa mencatatkan pernikahan pemohon. "Kami hanya mengeluarkan surat supaya bisa tercatat," ujarnya. 

Terkait umur calon pasangan Kriss Hatta yang masih 14 tahun, Agung mengatakan Kriss Hatta dan pasangannya harus mengantongi persetujuan menikah di bawah umur dari pengadilan. Namanya persetujuan dispensasi menikah di bawah umur. 

Agung mengatakan, permohonan yang bisa diurus PN Surabaya diajukan oleh pemohon yang ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Surabaya. Bila bukan warga Kota Surabaya, maka disarankan agar mengajukan permohonan ke pengadilan tempat tinggal yang bersangkutan. "Formalitasnya mesti warga Kota Surabaya," ucapnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network