“Tetapi, sesuai instruksi KPU RI yang kami terima, pleno penetapan dilakukan satu hari setelah putusan MK,” katanya
Seusai pleno penetapan, KPU akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Sampang. Hasil pleno akan diserahkan sebagai dokumen pengesahan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait