"Di mana pendaftar yang sudah membawa berkas pendaftaran nantinya bisa dibantu melakukan pendaftaran, termasuk scan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam persyaratan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, di ruang helpdesk, juga dilengkapi dengan fasilitas yang memadai mulai dari komputer, scanner, printer dan jaringan internet.
Tidak hanya itu, juga ada pegawai yang akan memandu dan membantu apabila pendaftar mengalami kesulitan. Tentunya akan diarahkan melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, di laman www.siakba.kpu.go.id.
Pelayanan helpdesk pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilaksanakan mulai 20-29 November 2022 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait