Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Sampang Aliyanto menjelaskan perbandingan jumlah DPT Pemilu 2019 dengan DPT Pemilu 2024 terdapat selisih 22 persen dengan jumlah penduduk Sampang sebanyak 972.961 jiwa per semester II tahun 2022.
"Untuk semester I tahun 2023 kami belum update, mungkin keluar bulan Juli, bisa jadi selisih sampai 25 persen jumlah penduduk dengan DPT saat ini," ujarnya.
Menurut Aliyanto, penurunan jumlah DPT Pemilu 2024 dipengaruhi oleh perubahan regulasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pada pemilu 2019, konsep pemilih yang didaftar secara de facto (sesuai kenyataan) berbeda dengan pemilu 2024 yang merujuk konsep pemilih de jure (sesuai hukum).
Secara fakta, pemilih yang didaftarkan adalah semua warga yang berada di suatu wilayah tanpa melihat KTP yang dimilikinya. Namun secara hukum yang didaftarkan adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah yang bersangkutan.
"Dulu masyarakat yang tidak punya dokumen kependudukan itu dicatat oleh KPU, tapi sekarang fokus kepada masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan yaitu KK dan e-KTP," ujarnya.
Rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 di Sampang dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Sampang, Panwascam, partai politik, Polres Sampang, Kodim 0828 Sampang, Dispendukcapil, Badan Kesbangpol, Rutan Kelas IIB Sampang, dan sejumlah perwakilan elemen masyarakat dari organisasi kemasyarakatan serta pegiat lembaga swadaya masyarakat di wilayah itu.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait