Komponen biaya yang besar ini digunakan dengan estimasi jumlah pemilih mencapai 32.134.328 orang. Kemudian kandidat yang akan berlaga ada 6 pasangan calon, terdiri atas empar Paslon dari Partai Politik dan dua Paslon dari Jalur Independen. Sehingga ada biaya logistik pemilu serta alat peraga kampanye dan sosialisasi yang menjadi kewajiban penyelenggara.
 
Selain itu, alokasi anggaran ini juga untuk mengakomodasi beberapa ketentuan sejak tahun 2019 terkait santunan kepada penyelenggara adhoc ketika ada kecelakaan sampai meninggal dunia. 
 
Atas dasar tersebut, KPU mendorong kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut. Tujuannta agae ada kepastian dana sharing dengan KPU Kabupaten/kota dalam melaksanakan pilkada serentak 2024. 
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait