Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sugiri dan Yunus sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Ketiganya yakni dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait