JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai diduga hasil tindak pidana korupsi eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Uang yang disita senilai Rp5,6 miliar.
Selain uang tunai pecahan rupiah, KPK turut menyita mata uang asing senilai 64.000 dolar Amerika Serikat (AS). Sejumlah barang mewah seperti 10 tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit ponsel, dan logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram turut disita.
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang di antaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (10/3/2023).
Ali mengatakan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah.
"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI (Saiful Ilah) dimaksud," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Saiful Ilah terhitung mulai 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selama masa jabatannya tersebut, Saiful diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Penyidik KPK juga masih menelusuri dugaan penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait