JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti (barbuk) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi disita.
Barbuk berupa dokumen terkait sejumlah proyek hingga corporate social responsibility (CSR) itu disita KPK saat menggeledah Kantor Wali Kota Madiun.
Maidi sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan CSR. Dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lain. Kedua orang itu yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Maidi diduga menerima uang dari hasil pemerasan sebesar Rp600 juta. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp1,1 miliar selama 2019-2022.
"Tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (1/2/2026).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait