MOJOKERTO, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di Aula Polresta Mojokerto, Selasa (20/4/2021). Mereka diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MPK).
Para pejabat tersebut antara lain Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto M Ridwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hidayat, dan Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti.
Informasi yang dihimpun, M Ridwan menjalani pemeriksaan lebih dulu setelah itu disusul Hidayat dan Mieke. Pantauan iNews.id, hidayat dan Mieke terlihat berkomunikasi dengan anggota Provos Polresta Mojokerto yang berjaga di lantai dasar setiap kali adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
"Kita mau konsultasi Pak," kata Mieke sembari membawa map ditangannya.
Anggota Propam pun mengantarkan keduanya ke lantai dua Mapolresta yang di dalamnya sudah ada dua penyidik KPK.
Namun, keduanya hanya sebentar berada di dalam ruangan. Mereka diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK.
Sayang, saat turun Mieke, enggan memberikan komentar kepada awak media. Bahkan, wanita berperawakan kecil ini, bungkam dan berlari-kari kecil menghindar.
Sikap tak jauh berbeda juga ditunjukkan Hidayat. "Gak, gak, gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok," ujarnya.
Di hari kedua pemeriksaan, KPK memanggil empat saksi, mereka yakni Kepala BPKAD Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sri Nurhayati, Camat Ngoro M Hidayad, dan Kepala Desa Sentonorejo, Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Sodik.
Ditemui usai pemeriksaan, Sodik mengaku dipanggil penyidik KPK terkait kelengkapan berkas penggunaan dana desa dalam pembangunan sekitar Makam Troloyo, Trowulan.
"Hanya melengkapi berkas saja, terkait aduan BK tahun 2016 kemarin. Ya (Kasus MKP)," ucapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Kota Mojokerto Iptu Hari Istianto membenarkan adanya peminjaman ruang Aula Hayam Wuruk oleh KPK terkait pemeriksaan."Iya resminya surat tanggal 21 sampai tanggal 24 nanti, memang dari Sabtu (17/4/2021) kami sudah sediakan tempat. Mungkin mendahului kali," ucapnya.
Hanya saja, dirinya tak mengetahui dan memiliki wewenang perihal terkait agenda maupun materi pemeriksaan KPK dalam meminjam ruangan aula Hayam Wuruk. "Hanya KPK yang tau materinya. Biar KPK aja," katanya.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.
Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait