Sebelumnya, pada Selasa siang, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas dan ruang kerja Bupati Sugiri Sancoko serta ruang dinas Sekretaris Daerah Agus Pramono di kompleks Pemkab Ponorogo.
Dari lokasi ini, petugas menyita empat koper berisi dokumen dan barang bukti lainnya.
Menurut Kabag Protokol Pemkab Ponorogo, Hadi Priyanto, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mutasi pejabat, perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD serta proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai penerima suap serta Direktur RSUD Yunus Mahatma dan kontraktor Sucipto sebagai pemberi suap.
Dalam OTT yang dilakukan pada 7 November, KPK menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dari Yunus Mahatma yang rencananya diserahkan kepada Bupati Sugiri.
Selain itu, Yunus juga diketahui telah menyerahkan Rp250 juta kepada Sekda Agus Pramono. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp1,3 miliar, seluruhnya diduga untuk memperpanjang masa jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD.
KPK menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti guna menuntaskan kasus ini.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait