Lampri Nurdin terjaring dalam operasi tersebut atas dugaan keterlibatan penerimaan suap dalam proses pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor.
Usai penggeledahan di Nganjuk, tim penyidik KPK langsung meninggalkan lokasi untuk melanjutkan proses penyidikan perkara penyuapan perizinan pertanahan tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait