MOJOKERTO, iNews.id - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Rabu (23/9/2026). Penggeledahan diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jalannya penggeledahan berlangsung dalam kondisi steril dan tertutup rapat. Selama proses berlangsung, seluruh pegawai di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto dilarang meninggalkan area kantor atau pulang.
Di halaman gedung, tampak empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam terparkir, yang merupakan kendaraan operasional tim penyidik penyidik KPK.
Ketatnya pemeriksaan juga menyasar para staf yang berupaya keluar gedung. Tiga orang pegawai ATR/BPN Kota Mojokerto yang hendak pulang tak luput dari pemeriksaan petugas KPK.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait