Sidang tuntutan mantan pimpinan bank daerah cabang Mojokerto, Jumat (29/7/2022). (istimewa).

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum," kata Erwan. 

Khusus untuk terdakwa Iwan, jaksa menambahkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,12 miliar. Bila tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta bendanya. "Bila tidak mencukupi atau tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana 3 tahun penjara," katanya.

Menanggapi tuntutan JPU, ketiga terdakwa akan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menemukan dugaan kredit macet di bank daerah cabang Mojokerto. Sesuai laporan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Jatim, pada 7 Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara Rp1,49 miliar. 

Dari hasil penyelidikan sementara, uang tersebut masuk ke pihak swasta. Modus yang dilakukan, dalam pemberian pembiayaan ini diduga menyalahi prosedur.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network