Sedangkan uang yang dititipkan terdakwa ke kejaksaan dirampas untuk negara sebagai bagian dari uang pengganti. Putusan pengadilan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulungagung, yakni lima tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait