Setelah ditelusuri ternyata J yang menjadi makelar pajak daerah itu dengan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota, membuat NJOP baru tidak sesuai dengan prosedur, dan mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas tindakannya keduanya negara dirugikan hingga Rp 1.084.311.510. Kerugian ini muncul dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun.
"Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini kemarin Kamis 8 September 2022 dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait