Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita.
"Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Budi menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat. Oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya melalui teleconference.
Respons sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, meski sebelumnya JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar. Pada perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo, KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait