MOJOKERTO, iNews.id - Korban tewas kecelakaan bus pariwisata Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) akan mendapatkan santunan Rp50 juta. Santunan itu akan diberikan PT Jasa Raharja kepada ahli waris korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas mendapat jaminan kematian dan perawatan luka. Masing-masing Rp20 juta untuk korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, serta Rp50 juta untuk korban meninggal.
"Kami telah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) bersama dengan unit Lakalantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun stakeholder terkait. Kami juga menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," katanya, Senin (16/5/2022).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait