Kejari Pasuruan menambah pasal dakwaan terhadap terduga pelaku pembakaran santri. Pasal ditambahkan lantaran korban meninggal dunia. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PASURUAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menambahkan pasal dakwaan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap santri dengan cara dibakar. Pasal ditambahkan lantaran korban meninggal dunia.

Kasi Intel Kejari Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan semula tersangka MHM dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun, karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," katanya, Jumat (20/1/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar.

"Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.

Diketahui, Kasus penganiayaan santri berinisial INF yang diduga dibakar sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis (19/1/2023). Namun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir.

Ketidakhadiran pihak keluarga itu karena pada hari yang sama korban INF yang sempat 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita. Santri INF mengalami luka bakar sekitar 70 persen di sekujur badannya. 

Peristiwa itu terjadi setelah korban berselisih dengan seorang santri seniornya di penghujung pergantian malam Tahun Baru 2023. INF diduga mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan dari seniornya berinisial MHM dengan cara disiram cairan bahan bakar minyak, lalu disulut dengan korek api.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network