SURABAYA, iNews.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Kedua terdakwa, masing-masing Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dan Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Putusan ini menunjukkan bahwa, persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Putusan itu justru menutup banyak yang fakta bisa diperdalam dalam proses persidangan," kata Sekretaris Jenderal Federasi Kontras, Andy Irfan Junaedy, Kamis (9/3/2023).
Dia menyatakan, harusnya hakim dalam putusannya dapat menggambarkan dua hal. Pertama, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kedua, memenuhi rasa keadilan bagi korban. Diakui bahwa, tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kelalaian dari kedua terdakwa.
"Hanya saja,dengan menjatuhkan hukuman (ringan) itu, tidak seimbang antara dampak kelalaian dengan hukuman. Akibat kelalaian terdakwa, sekian ratus orang meninggal dunia," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait